TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandar Narkoba Pemilik 42 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Tangerang

Dua terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Tangerang, IDN Times - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram, Budi Julianda, dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut dua terdakwa lainnya dalam kasus ini dengan penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa yang juga bandar narkoba itu dijerat dengan pasal  berlapis. Sangkaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Subsidernya,  Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023). 

Baca Juga: Pemkab Tangerang Minta Warga Waspadai Ciki Ngebul

1. Ini dua terdakwa lainnya yang dituntut penjara seumur hidup

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Selain Budi, ada dua terdakwa lainnya dalam kasus kepemilikan 42 kg sabu itu, yakni  Adi Bonar Simarmata dan Aditio. Jaksa menuntut keduanya dengan penjara seumur hidup. 

"Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir, sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta," ujar Ate.

2. Kasus bandar narkoba ini bermula dari tangkapan kasus 0,4 gram sabu

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang disita dari para terdakwa sebanyak 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak itu didapat dari hasil pengungkapan Kepolisian Resor Kota Tangerang berdasarkan pengembangan tangkapan kasus sabu-sabu seberat 0,4 gram dari seorang kurir atas nama Muhamad lmam.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Selama 2022

Berita Terkini Lainnya