Beli Minyak Goreng Curah, Pemkab Tangerang Tunggu Juknis
Pemkab Tangerang gak mau buru-buru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Salah satu syarat pembelian minyak goreng curah itu, diatur pemerintah pusat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu," ucap Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/6/2022).
Seperti diketahui, warga bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg) melalui aplikasi PeduliLindungi. Setiap warga juga dibatasi hanya bisa membeli maksimal 10 kg.
1. Pemkab Tangerang tidak buru-buru menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, pihaknya tak ingin buru-buru menerapkan kebijakan itu tanpa ada juknis. Pemkab Tangerang, kata dia, harus melihat dulu isi aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menyosialisasikannya ke masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, selama ini masyarakat umum hanya tahu bahwa aplikasi PeduliLindungi dimanfaatkan sebagai pengecekan kesehatan di tengah pandemik COVID-19.
"Dan menurut saya saat ini masyarakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram minyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu," katanya.
Baca Juga: Ribuan Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Divaksinasi PMK