Curangi Takaran BBM, Pemilik SPBU Keruk Untung Hingga Rp7 Miliar
Dalam kasus ini, Polda Banten tetapkan 2 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten mengungkap dugaan kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dari mencurangi takaran BBM itu, pemilik sebuah SPBU mengeruk keuntungan hingga Rp7 miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, stasiun pengisian bahan bakar yang menjadi tempat perkara adalah SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam ekspose kasus pada Rabu (22/6/2022), Shinto mengungkap, ada dua tersangka dalam kasus ini. “BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto, seperti dikutip dari keterangan pers.
Baca Juga: Polda Banten Gelar Razia Kendaraan Hingga Truk Odol, Hari Ini
1. Modus operandi para tersangka
Shinto menjelaskan, dugaan kecurangan itu dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control. "Pada kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar," kata Shinto.
Lebih lanjut Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menjelaskan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
Akibatnya, petugas SPBU menjual BBM itu tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah yang seharusnya.
Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten