Polda Banten Gelar Razia Kendaraan Hingga Truk Odol, Hari Ini

Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang

Serang, IDN Times - Direktorat Lalulintas atau Ditlantas Polda Banten melaksanakan Operasi Patuh Maung 2022 dengan sasaran pengguna jalan. Operasi yang menyasar pelanggar lalu lintas ini akan digelar selama 14 hari, mulai hari ini (13/6/2022). 

Selain itu Operasi Maung 2022 juga bertujuan meningkatnya kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata Saat Lebaran  

1. Penertiban lalu lintas di daerah rawan laka dan kemacetan

Polda Banten Gelar Razia Kendaraan Hingga Truk Odol, Hari IniIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan, tujuan utama Operasi Maung 2022 adalah untuk menertibkan lalu lintas di daerah-daerah yang rawan kecelakaan dan kemacetan.

"Meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Budi, pada Minggu (12/6/2022).

2. Pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang

Polda Banten Gelar Razia Kendaraan Hingga Truk Odol, Hari IniIlustrasi tilang (polri.go.id)

Untuk itu, pengguna jalan disarankan tetap berperilaku bijak berkendara dan menerapkan protokol kesehatan. Melengkapi kendaraan sesuai aturan lalu lintas.

"Pelanggar lalu lintas akan kita kenakan sanksi berupa tilang," katanya.

3. Target Operasi Maung 2022

Polda Banten Gelar Razia Kendaraan Hingga Truk Odol, Hari IniIlustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia memaparkan adapun untuk target dalam Operasi Patuh Maung 2022 ini adalah

a) pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
b) pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan;
c) pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
d) pengemudi melawan arus;
e) pengemudi menggunakan handphone;
f) pengemudi di bawah umur;
g) pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
h) pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
i) pengemudi yang melanggar rambu-rambu;
j) surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK);
k) para pemilik angkutan umum;
l) pengemudi angkutan umum;
m) kendaraan angkutan umum dan barang serta n) kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan;
o) kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut atau kerap disebut truk odol;
p) kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll);
q) kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya;
r) kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising);
s) kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar;
t) kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang;
u) kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya;
v) rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.

Baca Juga: Ini Skema Solusi Pemprov Banten untuk  Masalah Tenaga Honorer

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya