Curangi Takaran BBM, Pemilik SPBU Keruk Untung Hingga Rp7 Miliar

Dalam kasus ini, Polda Banten tetapkan 2 tersangka

Serang, IDN Times - Polda Banten mengungkap dugaan kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dari mencurangi takaran BBM itu, pemilik sebuah SPBU mengeruk keuntungan hingga Rp7 miliar. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, stasiun pengisian bahan bakar yang menjadi tempat perkara adalah SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Dalam ekspose kasus pada Rabu (22/6/2022), Shinto mengungkap, ada dua tersangka dalam kasus ini. “BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto, seperti dikutip dari keterangan pers. 

Baca Juga: Polda Banten Gelar Razia Kendaraan Hingga Truk Odol, Hari Ini

1. Modus operandi para tersangka

Curangi Takaran BBM, Pemilik SPBU Keruk Untung Hingga Rp7 MiliarKabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Shinto menjelaskan, dugaan kecurangan itu dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control. "Pada kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar," kata Shinto.

Lebih lanjut Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menjelaskan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

Akibatnya, petugas SPBU menjual BBM itu tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah yang seharusnya. 

2. Curangi takaran, pemilik SPBU ini mengeruk keuntungan Rp4-5 juta per hari

Curangi Takaran BBM, Pemilik SPBU Keruk Untung Hingga Rp7 MiliarANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Lebih lanjut Chandra menjelaskan, dugaan kecurangan dilakukan para tersangka dalam periode  2016 sampai Juni 2022. 

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari," jelasnya. Total, kedua tersangka mendapat keuntungan hingga Rp7 miliar dari kecurangan itu. 

Sementara itu Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian menjelaskan pihaknya juga sudah menguji alat takar SPBU tersebut menggunakan alat bernama Push. "Secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” kata Maman yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. 

Maman pun menilai, jumlah susut dalam takaran tersebut jauh melebihi batas yang diizinkan oleh Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

3. Polisi sita sejumlah barang bukti

Curangi Takaran BBM, Pemilik SPBU Keruk Untung Hingga Rp7 MiliarANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dalam kasus ini, Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran. 

Polisi juga menyerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni dengan UU Perlindungan Kosumen, UU Mentrologi Legal, hingga KUHP. Ada pun ancaman hukuman tindak pidana ini minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya