TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebak Terapkan PSBB Awal Oktober 2020

Kasus COVID-19 terus meningkat

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat razia di Rangkasbitung, Lebak, Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) gara-gara kasus COVID-19 di daerah ini terus meningkat. PSBB akan diterapkan pada periode 1- 20 Oktober 2020. 

"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri, seperti dikutip dari situs ANTARA, Selasa (29/9/2020). 

Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan

2. Pemkab Lebak mengacu pada peraturan Gubernur Banten

Dok. Humas Pemprov Banten

Penerapan PSBB di Lebak itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu. Diberitakan sebelumnya, Wahidin meminta semua daerah menerapkan PSBB selama sebulan penuh. 

Selama ini, kata dia, pencegahan COVID-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

2. Warga dilarang berkumpul dan berkerumun

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dengan penerapan PSBB itu, ada pembatasan kegiatan operasional di instansi pemerintah. Selain itu, masyarakat juga dilarang berkumpul dan berkerumun, seperti menggelar resepsi pernikahan.

"Kami minta masyarakat dapat menaati penerapan PSBB itu agar pandemi COVID-19 di Tanah Air berakhir," katanya.

Pemkab Lebak, kata Alkadri, berharap penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru bernama resmi SARS-CoV-2 itu. 

Baca Juga: Rahasia Suku Baduy, Tetap Zona Hijau Setelah 6 Bulan Pandemik

Berita Terkini Lainnya