Lebak Terapkan PSBB Awal Oktober 2020
Kasus COVID-19 terus meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) gara-gara kasus COVID-19 di daerah ini terus meningkat. PSBB akan diterapkan pada periode 1- 20 Oktober 2020.
"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri, seperti dikutip dari situs ANTARA, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan
2. Pemkab Lebak mengacu pada peraturan Gubernur Banten
Penerapan PSBB di Lebak itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu. Diberitakan sebelumnya, Wahidin meminta semua daerah menerapkan PSBB selama sebulan penuh.
Selama ini, kata dia, pencegahan COVID-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca Juga: Rahasia Suku Baduy, Tetap Zona Hijau Setelah 6 Bulan Pandemik