TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang

KPU menerima laporan dari warga yang keberatan

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima sedikitnya tiga aduan masyarakat soal pencatutan nama mereka oleh partai politik. Warga yang dicatut namanya berprofesi dosen hingga swasta. 

"Mereka merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," kata Kepala Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (29/8/2022). 

Baca Juga: Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI 

1. NIK mereka tercantum dalam Sipol KPU

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih lanjut Ahmad Subarja menjelaskan, Nomor induk kependudukan (NIK) ketiga warga itu tercatat sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya," katanya.

2. Warga yang namanya dicatut berasal dari beberapa kecamatan di Tangerang

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Warga yang merasa namanya dicatut parpol itu tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, yakni Sindang Jaya, Teluknaga, dan Sukadiri.

"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga Sukadiri," jelas Ahmad Subarja. 

Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium

Berita Terkini Lainnya