Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang
KPU menerima laporan dari warga yang keberatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima sedikitnya tiga aduan masyarakat soal pencatutan nama mereka oleh partai politik. Warga yang dicatut namanya berprofesi dosen hingga swasta.
"Mereka merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," kata Kepala Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI
1. NIK mereka tercantum dalam Sipol KPU
Lebih lanjut Ahmad Subarja menjelaskan, Nomor induk kependudukan (NIK) ketiga warga itu tercatat sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium