TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Para pelaku itu meraup untung dengan cara curang

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Tangerang, IDN Times - Aparat kepolisian membongkar praktik curang dalam perdagangan tabung gas di Kabupaten Tangerang. Pedagang nakal itu mengoplos gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada Selasa (22/11/2022) pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Akan Vaksin Booster Kedua Para Lansia

1. Praktik gas oplosan itu dilakukan di dalam sebuah rumah

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukan barang bukti hasil pengungkapan praktik pengoplosan gas lpiji di Tangerang.(Dok/Polres Metro Tangerang)

Kasus ini terkuak setelah Tim Kriminal Khusus Satreskrim dengan menggerebek sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan itu, polisi kemudian menggiring lima orang ke kantor polisi. Kelimanya berinisial K, MY, H, MT, dan AM. "Mereka terdiri atas pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," katanya.

2. Modus para pelaku: memindahkan gas dari tabung melon ke tabung ukuran 12 kg

Ilustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram selama empat bulan. seperti diketahui, harga gas per kg pada tabung melon relatif lebih murah. 

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator.

"Sebuah mobil bak terbuka untuk antar jemput (juga disita) sebagai barang bukti," ungkap Zain. 

Baca Juga: 31 Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Jalani Sidang di PN Tangerang

Berita Terkini Lainnya