TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Serang perpanjang PSBB hingga 20 Oktober 2020

Tangsel dan Kabupaten Tangerang masuk zona merah!

Pengetatan di Banten saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga 20 Oktober 2020.  PSBB dinilai  efektif menurunkan penyebaran COVID-19.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, alasan untuk memperpanjang kembali PSBB karena adanya instruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui surat keputusan Nomor 443/Kep.214-HUK/2020, bahwa PSBB di seluruh wilayah Banten diterapkan selama satu bulan.

Baca Juga: Duh Lagi Ada Pilkada, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19

1.Kota dan Kabupaten Serang masuk zona oranye

Data COVID-19 di Banten 12 Oktober 2020 (IDN Times/Dok.Satgas COVID-19 Banten)

Syafrudin menjelaskan, PSBB Kota Serang sebelumnya berakhir pada 11 Oktober lalu.  "Karena sesuai instruksi dari Gubernur itu sampai tanggal 20 Oktober," kata dia, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Ia menilai bahwa angka kasus positif COVID-19 di Kota Serang saat ini masih terus meningkat Maka untuk menekan jumlah kasus tersebut dilakukan dengan perpanjang masa PSBB karena dinilai efektif menurunkan angka COVID-19.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Banten per 12 Oktober 2020, Kota dan Kabupaten Serang masuk zona oranye. Sebelumnya, Kabupaten Serang masih zona merah. 

Dua daerah ini masing-masing mencatat 314 dan 350 kasus terkonfirmasi COVID-19.

2. PSBB selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19

Syafrudin (ANTARA)

Syafrudin juga mengungkapkan, untuk menentukan perpanjangan atau tidaknya PSBB untuk tahap selanjutnya,  pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 Kota Serang.

"PSBB ini juga kewenangannya ada di masing masing daerah, dan dalam waktu dekat ini kita akan rapatkan dengan satgas COVID-19," kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Serang sendiri telah menerapkan PSBB pada Kamis 10 sampai 24 September 2020. Kemudian, diperpanjang lagi dari hari Senin 28 September sampai 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Gubernur Banten Yakin Pilkada Tangsel Berjalan Baik di Tengah Wabah

Berita Terkini Lainnya