Pemkot Serang perpanjang PSBB hingga 20 Oktober 2020
Tangsel dan Kabupaten Tangerang masuk zona merah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga 20 Oktober 2020. PSBB dinilai efektif menurunkan penyebaran COVID-19.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, alasan untuk memperpanjang kembali PSBB karena adanya instruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui surat keputusan Nomor 443/Kep.214-HUK/2020, bahwa PSBB di seluruh wilayah Banten diterapkan selama satu bulan.
Baca Juga: Duh Lagi Ada Pilkada, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19
1.Kota dan Kabupaten Serang masuk zona oranye
Syafrudin menjelaskan, PSBB Kota Serang sebelumnya berakhir pada 11 Oktober lalu. "Karena sesuai instruksi dari Gubernur itu sampai tanggal 20 Oktober," kata dia, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2020).
Selain itu, Ia menilai bahwa angka kasus positif COVID-19 di Kota Serang saat ini masih terus meningkat Maka untuk menekan jumlah kasus tersebut dilakukan dengan perpanjang masa PSBB karena dinilai efektif menurunkan angka COVID-19.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Banten per 12 Oktober 2020, Kota dan Kabupaten Serang masuk zona oranye. Sebelumnya, Kabupaten Serang masih zona merah.
Dua daerah ini masing-masing mencatat 314 dan 350 kasus terkonfirmasi COVID-19.
Baca Juga: Gubernur Banten Yakin Pilkada Tangsel Berjalan Baik di Tengah Wabah