TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di Tempat

#NewNormal #HidupBersamaCorona Pemkot kasih kelonggaran 

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan atau restoran jelang penerapan new normal. Restoran di Tangsel boleh buka dan melayani makan di tempat, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, Maya Mardiana mengatakan, ada syarat yang harus diterapkan pemilik restoran ketika buka kembali di tengah pandemik COVID-19. 

Baca Juga: [FOTO] Meraba "Wajah" New Normal di Banten

1. Pemilik restoran wajib menerapkan protokol kesehatan

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Maya menjelaskan, restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat, namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada. "Serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Kegiatan kelonggaran di tempat usaha makan/minum tersebut, menurut dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020. Pasal 10, imbunya, menyebutkan bahwa  kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.

2. Pelonggaran di tengah penerapan PSBB

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bersama dua wilayah lainnya, Pemkot Tangsel juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai tanggal 1 Juni 2020 - 14 Juni 2020. Meski ada pembatasan, imbuhnya, Pemkot memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa kembali aktivitas dan juga pemilik usaha.

Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.

3. Mal juga boleh buka lagi

P enerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Salah satu usaha yang boleh buka adalah  pusat belanja, seperti mal. Syaratnya, pengelola harus memenuhi syarat protokol kesehatan. Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker, dan juga hand sanitizer. Selain itu, pengelola juga wajib memastikan adanya pemeriksaan pengunjung yang masuk ke dalam mal. 

"Pengelola mal bisa buka, tapi harus ajukan permohonan bila telah siap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada penyebaran dengan dibukanya area publik tersebut," kata Maya.

Baca Juga: Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti Jakarta

Berita Terkini Lainnya