Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di Tempat
#NewNormal #HidupBersamaCorona Pemkot kasih kelonggaranÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan atau restoran jelang penerapan new normal. Restoran di Tangsel boleh buka dan melayani makan di tempat, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, Maya Mardiana mengatakan, ada syarat yang harus diterapkan pemilik restoran ketika buka kembali di tengah pandemik COVID-19.
Baca Juga: [FOTO] Meraba "Wajah" New Normal di Banten
1. Pemilik restoran wajib menerapkan protokol kesehatan
Maya menjelaskan, restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat, namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada. "Serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Kegiatan kelonggaran di tempat usaha makan/minum tersebut, menurut dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020. Pasal 10, imbunya, menyebutkan bahwa kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti Jakarta