2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun Bui
Jaksa menilai mereka memeras dua perusahaan Rp3,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dituntut dua tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupkan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Bandara Soetta: Tidak Ada Mafia Impor, Itu Isu!
1. Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten, Rabu (29/6/2022), kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak korupsi sebagai mana Pasal 11 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko, "berupa penjara selama dua tahun enam bulan."
Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan