TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Hari Diresmikan Jokowi, Bendungan Sindangheula Ditutup

Masyarakat dilarang datang ke wisata Sindangheula

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Bendungan Sindangheula yang terletak di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, dijadikan destinasi wisata baru bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat meresmikan bendungan berkapasitas 9,3 juta meter kubik air, Kamis (4/3/2021). Bendungan itu dibuat pemerintah untuk mengari persawahan di Banten.

Baca Juga: Manfaat Bendungan Sindang Heula untuk Masyarakat Banten

1. Hanya dibuka dua hari setelah diresmikan Jokowi

Jokowi resmikan tol pertama di Aceh pada Selasa (25/8/2020). Jalan tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 adalah jalan yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dua hari setelah diresmikan oleh Jokowi, Bendungan Sindangheula sempat dibuka untuk masyarakat umum yang ingin berwisata. Namun berselang dua hari langsung, bendungan itu kembali ditutup.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, gerbang Bendungan Sindangheula tampak banyak masyarakat yang hendak berkunjung ke bendungan tersebut, baik warga yang menggunakan sepeda maupun kendaraan roda empat dan roda dua.

Pada awal pembukaan, warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut dipungut biaya parkir Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp2 ribu kendaraan roda dua. Tak hanya itu, mereka harus membayar tiket masuk senilai Rp2 ribu.

"Dibuka dua hari doang. Satu hari hanya bayar parkir, hari kedua bayar masuk sama parkir. Gak tahu setelah itu ditutup lagi, mungkin ada masalah," kata Amrin, pedagang kopi di depan gerbang Bendungan Sindangheula, Minggu (28/3/2021).

2. Belum diizinkan polisi dan Pemkab Serang

Dok. Istimewa / WIjaya Karya (WIKA)

Berdasarkan informasi pihak security setempat, bendungan ditutup karena khawatir terjadi kerumunan massa dan belum ada izin dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Serang.

Namun menurutnya jika ada komumitas yang ingin masuk dan menggelar kegiatan di Bendungan Sindangheula, bisa mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau pemkab belum izin ke Dispar, tapi memang dari kementerian sudah diizinkan. Kalau komunitas buat surat izin masuk izin ke Balai," kata salah satu petugas keamanan setempat.

Berita Terkini Lainnya