2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 18 dan 15 Tahun Bui
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini Rp186,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM tahun 2017. Kedua terdakwa itu adalah Rasyid Samsudin dan Satyavadin Djojosubroto.
Terdakwa Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku mantan Vice Precident Bank Banten dituntut 15 tahun penjara. "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (11/1/2023).
Baca Juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Kredit Macet Bank Banten Disita
1. Terdakwa kedua, yakni Dirut PT HMN, dituntut 18 tahun
Sedangkan, terdakwa kedua dituntut lebih tinggi dibanding Satyavadin yakni Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM. Dia dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jaksa menilai, dua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten