4 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap
Mereka diduga penyebab banjir di Lebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menangkap empat tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak Banten. Keempat orang tersebut berinisial MT, NT, JL, dan SH.
Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Lebak pada awal tahun 2020.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa?
1. Satu tersangka diamankan di Kalimantan Barat
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, satu tersangka berinisial NT sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil dìtangkap di Kalimantan Barat pada tanggal 8 April 2020. Sementara tiga tersangka lain menyerahkan diri. Masing-masing tersangka yang menyerahkan diri adalah JL (30 Maret), SH (10 April) dan MT yang menyerahkan diri pada 27 Januari 2020.
"Seiring dengan berjalannya waktu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan Alhamdulillah satu minggu kemarin, semuanya sudah kita selesaikan," kata Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka