TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis: Koruptor Pengadaan Masker Nakes Banten Harus Dihukum Berat 

Bahkan memungkinkan hukuman mati

Dok. Kejati Banten

Serang, IDN Times - Aktivis anti korupsi Ade Irawan menilai pelaku korupsi pengadaan masker di Provinsi Banten harus dihukum berat. Mencari keuntungan ditengah-tengah semua orang sedang berjuang melawan pandemik COVID-19.

"Kalau undang undang antikorupsi kita sangat memungkinkan sangat berat bahkan sampai hukuman mati begitu," kata Direktur Visi Integritas ini, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: APD Terbatas, Nakes: Pengadaan Masker Malah Dikorupsi

1. Agar ada efek jera bagi pelaku

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, jika kasus ini tidak ditangani dengan serius maka kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini akan terus berulang kembali, terlebih yang dikorupsi adalah alat kesehatan untuk para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan melawan COVID-19.

"Saya kira harus dihukum seberat beratnya," tuturnya.

2. Agar penanganan cepat tapi tidak boleh juga memangkas aturan

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejak awal, disampaikan Ade, para aktivis antikorupsi sudah memberikan peringatan kepada pemerintah untuk berhati-hati karena semua pihak sedang fokus menangani bencana. Ketika memangkas sebuah aturan pengadaan tanpa ada pengawasan ketat maka sangat rawan diselewengkan oleh oknum yang ingin merampok uang negara.

"Serba terburu-buru ingin menangani bencana dengan cepat tapi kan bukan berarti semua aturan boleh dipangkas dan seenaknya ngambil keuntungan," katanya.

Baca Juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten

Berita Terkini Lainnya