TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batalkan Hukuman Mati 2 Bandar Narkoba, Begini Penjelasan PT Banten

Hukuman terdakwa diganti dengan pidana 20 tahun bui

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir vonis hukuman mati dua bandar narkoba Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi menjadi kurungan penjara 20 tahun.

Keduanya merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kilogram yang diamankan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Humas PT Banten Binsar Gultom mengatakan pihaknya mengabulkan upaya banding para terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"PT Banten telah memperbaiki putusan PN Serang dari pidana mati menjadi pidana penjara 20 tahun," kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

1. Vonis mati diklaim tidak sesuai fakta persidangan

Barang bukti 2,5 juta ton narkoba jenis sabu dipamerkan di hadapan media di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021. (Dokumentasi Mabes Polri)

Binsar menjelaskan, pertimbangan PT Banten membatalkan vonis hukuman mati dua Warga Negara Asing ( WNA) asal Pakistan dan Yaman tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan

"Jadi secara khusus memang dipertimbangkan terkait dengan masalah beratnya dan jumlah barang bukti tergolong tidak jelas berapa kilogram belum dapat dipastikan," katanya.

Dia menyebutkan, masalah terminologi melebih 5 gram itu terlalu abstrak dan menimbulkan multitafsir. Seberapa berat dan jumlah barang bukti narkotika yang disalahgunakan.

"Ada satu keraguan hakim tingkat pertama dalam putusannya dihubungkan dengan berat barang bukti yang disalahgunakan itu dan yang diedarkan atau diperjualbelikan seperti apa," katanya.

2. Terdakwa dinilai masih bisa memperbaiki perbuatannya

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kemudian, dia menyebutkan bahwa pemilik sabu-sabu seberat 787 kilogram itu bukan para terdakwa, melainkan DPO bernama Satar yang berasal dari Iran). Kemudian usia para terdakwa 64 tahun sehingga dinilai masih ada harapan untuk memperbaiki diri dari pekerjaan sebelumnnya.

"Jadi hal ini pidana mati kan urusan Tuhan yah. Ini kan menyangkut nyawa dan ada kemungkinan memperbaiki pekerjaan sebelum dipanggil Tuhan," katanya.

3. Sebelumnya PN Serang vonis hukuman mati dua terdakwa

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Bashir dan Adel. Putusan ini pun sesuai dengan tuntutan JPU. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kilogram.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati," kata mejelis hakim kepada kedua terdakwa beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa, diketahui Bashir dan Adel tiba di Indonesia pada Februari 2020. Keduanya lantas menginap di apartemen NIffaro Park Tower Eboni lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sekitar 10 hari kemudian, Bashir dihubungi temannya, yaitu Satar (DPO asal Iran), untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung. Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya.

Baca Juga: Ini Hasil Investigasi Pria di Tangerang yang Meninggal Usai Vaksinasi

Berita Terkini Lainnya