Bidan Ditahan Bersama Bayi, Pelapor Sepakat Tempuh Jalur Damai
Pelapor siap bantu ringankan hukuman di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Bidan Nunung yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang bersama bayinya, memasuki babak baru. Pelapor kasus yang menyeret bidan itu sepakat untuk tidak memperpanjang kasus dan menempuh jalur damai.
Nota kesepakatan perdamaian atau mediasi kedua belah pihak digelar di ruangan Komisi V DPRD Provinsi Banten, disaksikan oleh pimpinan dan anggota komisi serta keluarga dan kuasa hukum dari pelapor dan terlapor pada Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan yang Bawa Bayi 7 Bulan ke Rutan
1. Kedua belah pihak sepakat damai dan sudah saling memaafkan
Saat agenda mediasi, Dian Rahardian selaku suami Nunung menyampaikan permohonan maaf dari istrinya dan secara pribadi sebagai keluarga kepada dokter Aisyah (sebelumnya ditulis inisial AT) yang telah merasa dirugikan oleh perbuatan Nunung dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Nunung diduga memalsukan tanda tangan Aisyah di surat keterangan hasil swab COVID-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktik.
"Tolong dok minta maaf setulusnya dari saya dan istri saya, mudah-mudahan dokter terbuka hatinya dan memaafkan istri saya," kata Dian sambil meneteskan air mata.
Di mengakui bahwa tindakan yang dilakukan istri tersebut salah, namun, dia berharap dokter Aisyah dapat memaklumi dan membantu untuk meringankan proses hukum istrinya yang saat ini sedang bergulir di persidangan. Sebab, istrinya harus merawat anaknya yang masih bayi dengan kondisi mengalami kelainan jantung bawaan.
"Istri saya sudah merasa salah benar-benar tulus minta maaf dari proses dari awal hingga saat ini," katanya.
Baca Juga: DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya
Baca Juga: Miris, Bayi 7 Bulan Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang