TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban Gubernur

Massa buruh di Banten berencana gelar aksi mogok kerja besok

Gubernur Wahidin Halim (Instagram/Pemprov Banten)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara soal penolakan serikat buruh terhadap nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022. Ia menilai, besaran UMK yang telah ditetapkan sudah sesuai aturan yang ada.

" Revisi bae (UMK)...pengusaha gak mau gimana?" kata Wahidin Halim saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Resmi Berlaku Hari Ini  

1. Regulasi besaran UMK sudah dibuat oleh pusat

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Wahidin menuturkan, nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.

2. Dilema jika ikuti tuntutan buruh

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Mantan Wali Kota (Wako) Tangerang dua periode itu mengaku dilema jika mengikuti tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK hingga 5,4 persen. Sebab, dirinya harus mempertimbangkan kekuatan perusahaan di masa pandemik COVID-19.

"Buruh minta naik, pengusaha gak mau gimana?" tanyanya lagi.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat

Berita Terkini Lainnya