Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban Gubernur
Massa buruh di Banten berencana gelar aksi mogok kerja besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara soal penolakan serikat buruh terhadap nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022. Ia menilai, besaran UMK yang telah ditetapkan sudah sesuai aturan yang ada.
" Revisi bae (UMK)...pengusaha gak mau gimana?" kata Wahidin Halim saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Resmi Berlaku Hari Ini
1. Regulasi besaran UMK sudah dibuat oleh pusat
Wahidin menuturkan, nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat