Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah Lain
Wahidin mengaku gak akan mengubah keputusan meski didemo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen ditolak serikat buruh. Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim, angka kenaikan UMP di wilayahnya paling tinggi dibanding daerah lain.
"Kita (UMP) Rp40 ribu kenaikannya daerah lain gak ada. DKI cuma Rp37 ribu. Paling tinggi itu (UMP Banten)," kata Wahidin kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
1. Tidak akan mengubah keputusan
Dia pun mengatakan tidak akan mengubah keputusan tersebut meski mendapat penolakan dan ancaman demo besar-besaran dari serikat buruh. Dia menilai angka tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP dan surat edaran Menaker.
"Gak apa apa. Saya berangkat dari ketentuan tadi hanya melaksakanan surat edaran tadi (Menaker)," katanya.