TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah Lain

Wahidin mengaku gak akan mengubah keputusan meski didemo

Gubernur Banten, Wahidin Halim (IDN Times/khaerul anwar)

Serang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen ditolak serikat buruh. Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim, angka kenaikan UMP di wilayahnya paling tinggi dibanding daerah lain.

"Kita (UMP) Rp40 ribu kenaikannya daerah lain gak ada. DKI cuma Rp37 ribu. Paling tinggi itu (UMP Banten)," kata Wahidin kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

1. Tidak akan mengubah keputusan

Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia pun mengatakan tidak akan mengubah keputusan tersebut meski mendapat penolakan dan ancaman demo besar-besaran dari serikat buruh. Dia menilai angka tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP dan surat edaran Menaker.

"Gak apa apa. Saya berangkat dari ketentuan tadi hanya melaksakanan surat edaran tadi (Menaker)," katanya.

2. UMP yang diputuskan harus jadi acuan UMK

Sejumlah buruh melalukan penggilingan jagung di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7/4/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Wahidin mengatakan, UMP sebesar 1,63 persen tersebut diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten untuk mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keputusan UMK akan ditentukan pada Rabu (24/11/2021).

"(UMK) tunggu dari kabupaten/kota. Itu jadi acuan sih. Gak boleh kurang dari acuan kita,' katanya.

Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

Berita Terkini Lainnya