Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!
Dalam kasus ini, Kejati Banten tetapkan 1 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di tanah Jawara. Wahidin menegaskan, pemotongan dana hibah ini merupakan perbuatan zalim.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka inisial ES terduga pemotongan hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar. Hibah tersebut diberikan kepada tiga ribu lebih pesantren dengan alokasi Rp30 juta per ponpes.
"Biar kapok duit kiai dipotong gitu, itu kan sama sekali tidak bermoral. Bukan sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas tega-teganya," kata Wahidin melalui siaran pers, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
1. Wahidin mengaku, gak bisa terima dana hibah ponpes "disunat"
Mantan Wali Kota Tangerang itu mengaku tidak terima bahwa anggaran untuk ponpes diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, menurutnya, dana bantuan untuk ponpes tersebut merupakan inisiatifnya sebagai penghargaan terhadap ulama.
"Seenaknya dia potong atau dia tidak kasih, tidak amanah. Perbuatan zalim itu, saya tidak terima," katanya.
Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M