Defisit, Kota Serang Tagih Dana Bagi Hasil Ke Pemprov Banten
Nilainya mencapai Rp74 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin menagih dana bagi hasil yang belum dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Syafrudin mengatakan dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2021.
"Keluhan kota terutama masalah bagi hasil provinsi yang memang itu hak kami sampai hari ini belum terbayarkan," kata Syafrudin saat reses anggota DPRD Banten di Pemkot Serang, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Akses Penyandang Disabilitas di Kota Serang Buruk Dan Tak Ramah
1. Dana bagi hasil pajak senilai Rp74 miliar
Disampaikan Syafrudin, piutang Pemkot Serang di BPKAD Banten dari dana bagi hasil pajak yang seharusnya disetorkan sejak 2019 hingga 2020. Berdasarkan hitungan Pemkot Serang nilai dana bagi hasil yang belum dicairkan mencapai Rp74 miliar.
"Mudah-mudahan ini kondisi sudah enak, pemprov cepat mentransfer dana ini karena ini kebutuhan kota (Serang)," katanya.