Dilarang Beroperasi, Tapi Sopir Bus Tak Dapat Bansos dari Pemerintah
Dilema para sopir bus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah akan menutup layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau bus angkutan umum gak boleh (operasi) otomatis tutup, angkutan dalam kota boleh," kata Kadishub Provinsi Banten Tri Murtopo, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Pemerintah Bikin PO Bus di Tangerang Kecewa
Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!
1. Belum ada informasi mengenai konpensasi untuk pengusaha dan sopir bus
Kendati pekerja di dunia transportasi bus itu dilarang beroperasi, disampaikan Tri, belum ada informasi dari pemerintah pusat bakal ada bantuan sosial atau konpensasi akibat pelarangan operasi untuk pengusaha dan operator bus.
Bahkan dari Pemprov Banten pun tidak akan memberikan konpensasi untuk pegiat transportasi karena larangan operasi merupakan kebijakan pusat.
"Dari pusat sampai sekarang belum ada tapi infonya pak Dirjen (perhubungan) mau konformasi ke Kemenkeu tapi sampai sekarang informasi belum ada," katanya.
Baca Juga: Masuk Zona Oranye di Aplikasi Kemenkes, Pemkab Tangerang Membantah