Larangan Mudik Pemerintah Bikin PO Bus di Tangerang Kecewa

Mereka kini hanya pasrah

Kota Tangerang, IDN Times - Perusahaan otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menerbitkan peraturan larangan mudik pada Lebaran 2021.

Toni (50), Penanggung Jawab PO Family Raya menyebut pelarangan mudik di masa pandemik ke dua saat lebaran membuat para pengusaha bus harus pasrah.

Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!

1. Pekerja transportasi bus kecewa

Larangan Mudik Pemerintah Bikin PO Bus di Tangerang KecewaIDN Times/Muhamad Iqbal

Menurutnya, kekecewaan melanda beragam pekerja di dunia transportasi bus. Mulai supir bus, hingga pengusaha PO bus akibat larangan mudik yang diterapkan pemerintah.

Sebab, sudah dua tahun ini mereka terus mengalami penurunan omzet yang sangat drastis.

"Kecewa pasti ada, biasanya Lebaran dapat duit. Cuma kan kita gak berani lawan aturan, kata pemerintah begitu ya saya mau ngapain?" ujar Toni, Selasa (20/4/2021).

2. Meski sepi, harga tiket tidak naik

Larangan Mudik Pemerintah Bikin PO Bus di Tangerang KecewaIDN TImes/Reza Iqbal

Toni mengatakan, untuk saat ini, tidak ada kenaikan harga tiket untuk bus. Namun hingga kini, kata dia, penumpang sepi dan itu sudah terlihat sejak awal Ramadan. 

"Harga tiket normal juga, engga ada kenaikan. Penumpang berkurang pas awal puasa 14 orang penumpang dari 40 kursi," katanya.

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi

3. Para pemudik tujuan Sumatera Barat biasa mudik usai Lebaran

Larangan Mudik Pemerintah Bikin PO Bus di Tangerang KecewaIlustrasi. Situasi Terminal Poris, Kota Tangerang, Kamis (23/4) (IDN Times/Chandra Irawan)

Dirinya mengaku para penumpangnya dengan tujuan Padang, Sumatera Barat biasanya mudik usai Lebaran, lantaran diyakini merupakan hari baik menikah.

"Pada nyari yang belakangan, kebanyakan orang pulang mau nikah. Kalau orang Padang, habis lebaran itu hari yang baik untuk menikah," jelasnya.

Baca Juga: Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat Eksekusi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya