Dinas LH Banten Klaim Gudang Oli Bekas Belum Beroperasi
Padahal sidak LH Kota Serang membuktikan sebaliknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten membantah perusahaan pengepul limbah oli di Serang PT Raja Goedang Mas (RGM) sudah beroperasi kembali. Sebelumnya, perusahaan ini diminta menghentikan sementara waktu operasionalnya karena mencemari lingkungan.
"Belum ada (aktivitas usaha) berdasarkan tadi kita (pengawasan) ke lapangan. Jadi aktivitas itu perbaikan progres saja," kata Kasi Dakum LHK Provinsi Banten Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Bandel, Gudang Oli Bekas di Serang Kedapatan Kembali Beroperasi
1. Pencopotan PPNS line diklaim untuk keperluan akses perbaikan
Dia menyebut, pencopotan Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) line yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu diklaim dalam rangka perbaikan yang tertuang dalam sanksi administrasi (SA), bukan untuk akses keluar masuk aktivitas usaha. Kemudian atas se-izin DLHK Provinsi Banten.
"Ketika kita ke lokasi memang PPNS line copot, jadi sebenarnya sudah didiskusikan saat awal pemasangan PPNS line, ketika itu RGM bertanya kalau nanti mau progres perbaikan mobil pasir gimana, silakan saja dibuka tapi dipasang lagi. Untuk keluar masuk," kata Arif.
Baca Juga: Warga Desak Gudang Oli Bekas di Serang Beri Konpensasi Kesehatan