TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas LH Banten Klaim Gudang Oli Bekas Belum Beroperasi

Padahal sidak LH Kota Serang membuktikan sebaliknya

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten membantah perusahaan pengepul limbah oli di Serang PT Raja Goedang Mas (RGM) sudah beroperasi kembali. Sebelumnya, perusahaan ini diminta menghentikan sementara waktu operasionalnya karena mencemari lingkungan. 

"Belum ada (aktivitas usaha) berdasarkan tadi kita (pengawasan) ke lapangan. Jadi aktivitas itu perbaikan progres saja," kata Kasi Dakum LHK Provinsi Banten Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Bandel, Gudang Oli Bekas di Serang Kedapatan Kembali Beroperasi 

1. Pencopotan PPNS line diklaim untuk keperluan akses perbaikan

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menyebut, pencopotan Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) line yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu diklaim dalam rangka perbaikan yang tertuang dalam sanksi administrasi (SA), bukan untuk akses keluar masuk aktivitas usaha. Kemudian atas se-izin DLHK Provinsi Banten.

"Ketika kita ke lokasi memang PPNS line copot, jadi sebenarnya sudah didiskusikan saat awal pemasangan PPNS line, ketika itu RGM bertanya kalau nanti mau progres perbaikan mobil pasir gimana, silakan saja dibuka tapi dipasang lagi. Untuk keluar masuk," kata Arif. 

2. Soal sudah operasi kembali, Dinas LH kota dan provinsi silang pendapat

IDN Times/Khaerul Anwar

Arif pun mengakui, dia sempat menyangka perusahaan itu beroperasi di tengah sanksi administrasi karena ada tangki biru di luar. "Tapi katanya itu dari dalam dipindahkan keluar," katanya.

Sementara itu, hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Penyidik Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Serang justru membuktikan sebaliknya. Rombongan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RGM pada Senin (28/11/2022).

Dinas LH Kota Serang menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT RGM, yakni mencopot PPNS Line pada bagian gerbang depan dan pintu kedua hingga bagian belakang gudang. Kemudian adanya aktivitas usaha yang dalam hal ini pihak perusahaan masih melaksanakan pengumpulan limbah B3 atau oli bekas, yang seharusnya tidak dilakukan karena masih dalam pengawasan sanksi administrasi hingga Januari 2023 mendatang.

"Makanya nanti kami akan koordinasi lagi dengan (LH) provinsi, apa langkah selanjutnya, apakah sanksi yang ditambah atau teguran," kata Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kota Serang Nasirullah.

Baca Juga: Warga Desak Gudang Oli Bekas di Serang Beri Konpensasi Kesehatan 

Berita Terkini Lainnya