Dinas LH Banten Klaim Gudang Oli Bekas Belum Beroperasi

Padahal sidak LH Kota Serang membuktikan sebaliknya

Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten membantah perusahaan pengepul limbah oli di Serang PT Raja Goedang Mas (RGM) sudah beroperasi kembali. Sebelumnya, perusahaan ini diminta menghentikan sementara waktu operasionalnya karena mencemari lingkungan. 

"Belum ada (aktivitas usaha) berdasarkan tadi kita (pengawasan) ke lapangan. Jadi aktivitas itu perbaikan progres saja," kata Kasi Dakum LHK Provinsi Banten Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Bandel, Gudang Oli Bekas di Serang Kedapatan Kembali Beroperasi 

1. Pencopotan PPNS line diklaim untuk keperluan akses perbaikan

Dinas LH Banten Klaim Gudang Oli Bekas Belum BeroperasiIDN Times/Khaerul Anwar

Dia menyebut, pencopotan Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) line yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu diklaim dalam rangka perbaikan yang tertuang dalam sanksi administrasi (SA), bukan untuk akses keluar masuk aktivitas usaha. Kemudian atas se-izin DLHK Provinsi Banten.

"Ketika kita ke lokasi memang PPNS line copot, jadi sebenarnya sudah didiskusikan saat awal pemasangan PPNS line, ketika itu RGM bertanya kalau nanti mau progres perbaikan mobil pasir gimana, silakan saja dibuka tapi dipasang lagi. Untuk keluar masuk," kata Arif. 

2. Soal sudah operasi kembali, Dinas LH kota dan provinsi silang pendapat

Dinas LH Banten Klaim Gudang Oli Bekas Belum BeroperasiIDN Times/Khaerul Anwar

Arif pun mengakui, dia sempat menyangka perusahaan itu beroperasi di tengah sanksi administrasi karena ada tangki biru di luar. "Tapi katanya itu dari dalam dipindahkan keluar," katanya.

Sementara itu, hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Penyidik Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Serang justru membuktikan sebaliknya. Rombongan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RGM pada Senin (28/11/2022).

Dinas LH Kota Serang menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT RGM, yakni mencopot PPNS Line pada bagian gerbang depan dan pintu kedua hingga bagian belakang gudang. Kemudian adanya aktivitas usaha yang dalam hal ini pihak perusahaan masih melaksanakan pengumpulan limbah B3 atau oli bekas, yang seharusnya tidak dilakukan karena masih dalam pengawasan sanksi administrasi hingga Januari 2023 mendatang.

"Makanya nanti kami akan koordinasi lagi dengan (LH) provinsi, apa langkah selanjutnya, apakah sanksi yang ditambah atau teguran," kata Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kota Serang Nasirullah.

3. Perusahaan mengaku tak ada penghentian aktivitas usaha

Dinas LH Banten Klaim Gudang Oli Bekas Belum BeroperasiIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, pemilk PT RGM Parlin mengakui, perusahaannya masih melakukan kegiatan usaha, sekaligus pembenahan sesuai dengan sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas LH Provinsi Banten pada Oktober 2022. Hal itu dia ungkap saat Dinas LH Kota Serang sidak (28/11/2022).

Parlin mengklaim, aktivitas usaha atau pengumpulan limbah B3 pada perusahaannya diizinkan oleh Dinas LH Provinsi Banten. Hal itu setelah utusan dari PT RGM berkoordinasi dengan Dinas LH Provinsi Banten beberapa waktu lalu, sehingga pekerjaan di area gudang masih tetap berlangsung sampai saat ini.

"Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada hanya pembenahan supaya sanksi administrasi keinginan dari pemerintah harus dituruti. Sesuai dengan izin kan tidak apa-apa mengumpulkan limbah, dan yang penting tidak ada bau dan pembakaran. Itu pekerjaan kami, kewajiban kami," ucapnya.

Selama ini, dikatakan Parlin, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas LH Provinsi Banten, termasuk pencopotan PPNS Line atau garis peringatan. Dengan alasan untuk aktivitas keluar masuk kendaraan untuk melakukan pembenahan area gudang. Kemudian, puluhan tahun PT RGM merupakan gudang pengumpulan limbah B3, terutama drum bekas limbah yang kosong, sehingga masih tetap berjalan dalam melakukan aktivitas usaha.

"Kegiatan kami di sini banyak, kalau tidak ada kegiatan bagaimana kami melakukan pembenahan sesuai dengan yang diinginkan oleh Dinas LH, seperti tidak adanya pembakaran dan ceceran limbah oli bekas. Kalau tidak ada aktivitas, bagaimana nanti kami di sini. Aktivitas berjalan di sini, tidak ada pemberhentian pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Desak Gudang Oli Bekas di Serang Beri Konpensasi Kesehatan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya