Ditagih DBH, Gubernur: Kas Daerah Nyangkut di Bank Banten
Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota menagih DBH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkap penyebab dana bagi hasil (DBH) pajak belum disetorkan ke kabupaten dan kota karena dana kas daerah nyangkut di Bank Banten.
Diketahui, sebelumnya sejumlah pemerintah kabupaten dan Kota menagih piutang sisa dana bagi hasil pajak 2019 hingga 2020 yang belum disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk menutup defisit dan anggaran pembangunan pada APBD 2021.
"Bahwa masih ada yang belum dibayar karena duitnya nyangkut di Bank Banten. Emang gak pada denger? Harusnya dipahami, jadi tahun 2020 kita terlambat (cairkan DBH)," kata Wahidin Halim, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Uangnya Dipinjam ASN dan DPRD Banten, Sebab Bank Banten Gagal Bayar
1. Wahidin minta sejumlah pihak tidak usah membuat polemik
Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan dana bagi hasil itu sifatnya wajib diberikan ke kabupaten/kota, namun harus dipahami bahwa ada kendala teknis. Dana kas daerah--senilai Rp 1,5 triliun-- kini ada di Bank Banten milik Pemprov Banten dan belum bisa dicairkan karena terjadi gagal bayar. Dengan demikian, imbuhnya, DBH periode 2019-2020 belum bisa diberikan.
"Kenapa ribut-ribut, kenapa dipolemikkan aja? Sudah, mulai sekarang APBN juga lambat ke Provinsi Jakarta, gak ribut. Kenapa diributin cas flow kita? Emang begitu udah biasa. Saya 10 tahun jadi wali kota sudah biasa," katanya.
Baca Juga: Kas Daerah Dipindah dari Bank Banten ke BJB, Ini Penjelasan Gubernur