DPRD: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren Coreng Citra Banten Kota Santri
Tipikor dana hibah Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - DPRD minta kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten diusut tuntas. Itu karena mencoreng citra Banten sebagai Kota Seribu Kiai dan Sejuta Santri.
"Saya dukung upaya penegakan hukum harus diusut tuntas. Itu kan mencoreng kita semua," kata Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati, Minggu (18/4/2021).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.
Baca Juga: Wagub Banten Perintahkan Agar Tugu Pamulang Dibongkar
1. Padahal laporan Pemprov tidak ada masalah
Ia menyayangkan hal itu bisa terjadi, sebab selama ini laporan Pemerintah Provinsi Banten ke DPRD Banten baik-baik saja. Bahkan Pemprov mengaku telah memiliki formulasi untuk untuk menentukan calon penerima yakni pesantren yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Makanya kan gelondongan segitu (117 miliar) kalau kemudian ada yang fiktif dan lain sebegainya harus dikejar itu," kata Nawa.
Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren