Dugaan Kerugian Negara Kredit Macet Bank Banten Jadi Rp186 Miliar
Hitungan itu berdasarkan hasil audit independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM mencapai Rp186 miliar. Angka ini membengkak dari perhitungan sebelumnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jumlah kerugian kasus kredit macet Bank Banten berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara.
"Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95," kata Leo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja
1. Kerugian negara membengkak dari jumlah awal Rp65 milar
Leo menjelaskan, membengkaknya kerugian negara dalam kasus kredit macet pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM meliputi jumlah kerugian keuangan negara denda tunggakan pokok dan bunga kredit modal kerja 1 sampai dengan 4 dari nilai pinjaman Rp65 miliar PT HMN pada 2017.
"Ditambah kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk Parpol