Eks Kepala Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara
Samad terbukti bersalah korupsi pengadaan lahan kantor baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping senilai Rp3,2 miliar, Samad, divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kota Serang, Kamis (28/10/2021).
Mantan Kapala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter persegi (m2), dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu per m2. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.
Baca Juga: Eks Kepala Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara
1. Dihukum kurungan penjara 6 tahun 6 bulan
Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok menyatakan Samad terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat Malingping
Baca Juga: Uang Korupsi Masker Dipakai Bangun Rumah Mewah Hingga Sawer