TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Ditahan

JS diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan sekolah

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka kasus dugaan studi kelayakan atau feasibility study fiktif untuk pengadaan lahan gedung unit sekolah baru (USB) SMA/SMK 2018, Senin (27/9/2021).

Kegiatan studi kelayakan tersebut dianggarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdikbud) Provinsi Banten senilai Rp 800 juta.

Baca Juga: Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

1. Dua tersangka dalam kasus studi kelayakan fiktif pengadaan lahan sekolah

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan kedua tersangka yang ditahan yaitu, berinisial AS selaku honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Sekretaris Dinas Dikbud Provinsi Banten, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan studi kelayakan di Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018.

"Penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang," katanya kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Ivan menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan, untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN , dengan pagu anggaran Rp800 juta.

"Bahwa dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan, akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif)," jelasnya.

2. Kejaksaan ungkap modus para tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Ivan mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang dan dengan cara meminjam beberapa perusahaan yang dibuat seolah-olah mengerjakan pekerjaan.

"Ada 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan," kata dia.

Kemudian, imbuhnya, para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

Berita Terkini Lainnya