TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Percaya COVID-19, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi

AY menolak gunakan masker dan melawan petugas

Tangkapan layar video

Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Serang yang menolak menggunakan masker dan tidak mempercayai adanya COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kini pemuda asal Kecamatan Kragilan, Serang inisial AY (30) tersebut sedang diproses hukum di Polres Serang.

Baca Juga: Darurat Oksigen di Sejumlah Zona Merah COVID-19

1. Video pemuda yang tidak percaya COVID-19 itu viral media sosial

Tangkapan layar video

Perisriwa itu terjadi di depan gerbang PT Nikomas Gemilang, Serang pada Selasa (6/7/2021). Penolakan karyawan kantin Nikomas untuk memakai masker itu terekam dan menjadi viral di media sosial.

Kemudian petugas kepolisian gerak cepat menangkap yang bersangkutan. "Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

2. Pemuda AY akan dikenakan sanksi

Petugas Kelurahan memakaikan masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tomulabutao, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (8/6/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Dia mengatakan, yang bersangkutan akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM Darurat.

"Juga kalau ada perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum," katanya.

Baca Juga: 5 Potret Sepinya Kota Serang Saat Pemberlakuan Jam Malam  

Berita Terkini Lainnya