Gelapkan Sertifikat Tanah, Eks Asisten Farhat Abbas Jadi Tersangka
Bermula saat pelaku ditunjuk jadi kuasa hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara Silvi Shovawi (46) sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah.
Pengacara asal Cilegon itu merupakan mantan asisten pengacara kondang Farhat Abbas.
"Penyidik telah menahan pelaku (SS) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (2/12/2022).
Baca Juga: Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Bui
1. Polisi menduga, tersangka menggelapkan lima sertifikat dan satu AJB
Shinto mengatakan, tersangka ditahan atas laporan oleh korban bernama Romli karena diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akte jual beli (AJB).
"Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Baca Juga: Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar