TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gembong Curanmor di Banten Tewas Ditembak Polisi  

Sudah 24 kali beraksi setelah bebas pada awal 2020

Dok. IDN Times/Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Seorang tersangka pencurian bermotor ditembak mati oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Tersangka merupakan gembong yang yang telah beraksi puluhan kali setelah bebas dari kurungan penjara pada awal 2020.

Fery Saputra (45) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan menembaki polisi dengan pistol rakitan di kediamannya, Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: IDI Banten: Pasien OTG Masih Kerap Keluyuran

1. Polisi mengaku terpaksa melumpuhkan tersangka

Dok. IDN Times/Humas Polda Banten

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Martri Sonny mengatakan tewasnya gembong pencurian itu bermula saat kepolisian melakukan penyergapan di rumahnya. Pelaku mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri, dengan cara naik ke atap rumah.

"Karena tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas, terpaksa kami melakukan upaya melumpuhkan terhadap pelaku tersebut," kata Martri saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Setelah terkena timah panas di bagian tubuhnya, pelaku yang telah terluka kemudian jatuh dari atap rumah. Petugas selanjutnya, berusaha menangkap dan menolong pelaku. Namun pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan.

"Meninggal dalam perjalanan saat kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.

2. Komplotan Fery pernah beraksi 24 kali

Ilustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Martri mengungkap, tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2018. Penangkapan Fery merupakan pengembangan atas penangkapan tiga orang komplotannya, yaitu Nana (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

"Ketiganya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, satu jam sebelumnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Martri mengungkapkan dari keterangan ketiga pelaku dari tahun 2020 hingga 2021 ini, keempatnya telah melakukan pencurian di 24 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

"Pengungkapan ini merupakan hasil laporan kepolisian di Pandeglang pada 15 Januari 2021 dan pada 5 Februari 2021 di perumahan belakang Untirta. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan kurang lebih 18 jam kasus ini bisa terungkap," katanya.

Baca Juga: Polda Banten Akan Tindak Tegas Kerumunan di Lokasi Wisata

Berita Terkini Lainnya