TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Banten Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes 

WH diduga arahkan terdakwa beri hibah ke FSPP Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Nama Gubernur Banten Wahidin Halim disebut dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Wahidin Halim disebut memberikan arahan terhadap terdakwa Irvan Santoso, mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten untuk memenuhi pengajuan hibah dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) 2018.

Padahal, FSPP bukanlah lembaga yang berhak penerima dan penyalur dana hibah Ponpes.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

1. Gubernur diduga mengarahkan terdakwa untuk setujui ajuan proposal hibah FSPP

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU Kejati Banten Yusuf mengatakan pada Mei 2018, FSPP Provinsi Banten yang diketuai Anang Azhari mengajukan proposal hibah Ponpes ke Gubernur Banten-- melalui Biro Kesra-- sebesar Rp27 miliar. Namun, Kabiro Kesra Irvan Santoso hanya menyetujui sebagiannya saja, yakni sebesar Rp6 miliar.

Karena nilai besaran hibah yang direkomendasikan oleh Irvan terlampau kecil, FSPP Banten kemudian melakukan audiensi ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Kemudian, Irvan menghadap (Gubernur) arahan untuk memenuhi (Pengajuan FSPP)," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

2. Akhirnya, nilai hibah Rp66 miliar ke FSPP disetujui

IDN Times/Khaerul Anwar

Selanjutnya, FSPP Banten mengajukan kembali proposal permohonan bantuan hibah kepada Kabiro Kesra Irvan sebesar Rp71 miliar. Kemudian Irvan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp68 miliar dan merekomendasikan calon penerima hibah tahun 2018, tepatnya pada 22 November, berdasarkan nota dinas.

"Tapi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) hanya memberikan persetujuan Rp66 miliar," katanya.

3. FSPP bukan lembaga penerima hibah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Yusuf menegaskan FSPP bukanlah lembaga yang berhak menerima bantuan Hibah Ponpes senilai Rp66 miliar tersebut. Selain itu FSPP, selaku penerima dana hibah tidak melampirkan bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana hibah.

Sehingga Jaksa menyimpulkan, terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp65 miliar. Sisanya, yakni Rp883 juta, disetorkan kembali ke kas daerah (kasda).

"FSPP bukanlah lembaga yang berhak. Kerugian hibah bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp65 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren  

Berita Terkini Lainnya