Gubernur Banten Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes
WH diduga arahkan terdakwa beri hibah ke FSPP Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Nama Gubernur Banten Wahidin Halim disebut dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Wahidin Halim disebut memberikan arahan terhadap terdakwa Irvan Santoso, mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten untuk memenuhi pengajuan hibah dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) 2018.
Padahal, FSPP bukanlah lembaga yang berhak penerima dan penyalur dana hibah Ponpes.
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana
1. Gubernur diduga mengarahkan terdakwa untuk setujui ajuan proposal hibah FSPP
JPU Kejati Banten Yusuf mengatakan pada Mei 2018, FSPP Provinsi Banten yang diketuai Anang Azhari mengajukan proposal hibah Ponpes ke Gubernur Banten-- melalui Biro Kesra-- sebesar Rp27 miliar. Namun, Kabiro Kesra Irvan Santoso hanya menyetujui sebagiannya saja, yakni sebesar Rp6 miliar.
Karena nilai besaran hibah yang direkomendasikan oleh Irvan terlampau kecil, FSPP Banten kemudian melakukan audiensi ke Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Kemudian, Irvan menghadap (Gubernur) arahan untuk memenuhi (Pengajuan FSPP)," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana
Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!
Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren