Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten Gugur
Melalui kuasa hukum, terdakwa Lia mengaku kecewa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang Ngurah Suradatta Dharmaputra memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti korupsi, tersangka pengadaan masker untuk tenaga mesehatan di Banten gugur, Kamis (22/7/2021).
Pasalnya, sidang pokok perkara kasus korupsi pengadaan masker KN95 yang menjerat Lia telah dimulai di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/7/2021).
"Hakim tunggal pra pradilan telah memutus dengan putusan amarnya menyatakan, prapradilan gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Humas PN Serang Slamet Widodo saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan Praperadilan
1. Sidang pokok perkara sudah dimulai menjadi alasan gugurnya praperadilan terdakwa dugaan korupsi masker
Gugurnya gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Hakim memberikan pertimbangan karena pokok perkara sudah dilimpahkan dan sidang pertama sudah dilakukan," katanya.
Baca Juga: Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten