TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Habisi Penjual Madu, 2 Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

ES dan AD terancam hukuman mati

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Satreskrim Polres Serang menjerat kedua pelaku pembunuhan sadis penjual madu, ES (43) dan AD (23), dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumnya adalah pidana mati.

Para pelaku diduga telah merencanakan menghabisi Ginanjar (30) warga Kabupaten Bandung Barat itu di jalan Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada 24 Maret lalu.

1. Pelaku sakit hati karena ucapan korban

IDN Times/Khaerul Anwar

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ES (43) merupakan mantan bos korban Ginanjar. Diduga pelaku sakit hati, sehingga muncul niat untuk menghabisi korban.

"Dugaan pembunuhan terhadap korban, dengan motif dendam dan sakit hati atas perilaku dan ucapan korban selama masih hidup," kata Condro saat konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Serang

2. Pelaku merekayasa pembunuhan seakan-akan Ginanjar menjadi korban pembegalan

IDN Times/Khaerul Anwar

Condro menambahkan ES dan kedua rekannya kemudian merencanakan pembunuhan, dengan cara berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli madu dari korban. 

"Setelah dipancing dijemputlah korban di Balaraja oleh salah satu pelaku yang masih DPO. Kedua orang (pelaku ES dan AD) ini sudah sudah menunggu di TKP. Setelah mereka sampai, korban langsung dibacok," katanya.

Pembunuhan Ginanjar itu, kemudian direkayasa seolah-olah terjadi pembegalan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan ketiganya telah merencanakan pembunuhan, dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Mayat Bersimbah Darah di Serang, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini Lainnya