Habisi Penjual Madu, 2 Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
ES dan AD terancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satreskrim Polres Serang menjerat kedua pelaku pembunuhan sadis penjual madu, ES (43) dan AD (23), dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumnya adalah pidana mati.
Para pelaku diduga telah merencanakan menghabisi Ginanjar (30) warga Kabupaten Bandung Barat itu di jalan Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada 24 Maret lalu.
1. Pelaku sakit hati karena ucapan korban
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ES (43) merupakan mantan bos korban Ginanjar. Diduga pelaku sakit hati, sehingga muncul niat untuk menghabisi korban.
"Dugaan pembunuhan terhadap korban, dengan motif dendam dan sakit hati atas perilaku dan ucapan korban selama masih hidup," kata Condro saat konferensi pers, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Serang