TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim yang Ditangkap Terkait Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten 

ART hakim DA dinilai hanya korban para tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyebut, dua hakim dan satu pegawai negeri Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sudah ditahan.

"Saat ini (para tersangka ditahan) di Rutan BNN (Banten)," kata Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Dua hakim berinisial YR dan DA, serta pegawai berinisial RAS. Ketiganya sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

1. H tidak ditetapkan tersangka dan jalani rehab

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara H salah satu orang yang turut diamankan BNN bersama hakim PN Rangkasbitung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah hakim DA tersebut hanya akan menjalani rehabilitasi.

"Iya dia pembantu betul hanya sebagai korban dia. Jadi kita rencana hari ini akan kita lakukan asesmen rehab," katanya.

2. H hanya korban dan diajak hakim konsumsi sabu

IDN Times/Khaerul Anwar

Hendri menyebut, H merupakan pengguna saja dan korban diajak konsumsi barang haram oleh para tersangka. H terbukti tidak terbukti membeli, menyimpan dan terlibat jaringan peredaran narkoba di lingkungan PN Rangkasbitung

"H itu tidak ditemukan barang bukti dan hanya positif. Konsumsi narkoba semenjak dia bekerja jadi tukang bersih-bersih baru 2 hingga 3 bulan bekerja," katanya.

Baca Juga: BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung

Berita Terkini Lainnya