TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan

Dugaan kerugian capai puluhan miliar rupiah

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan kredit modal kerja fiktif di Bank Banten ke penyidikan. Dugaan kerugian akibat perkara kredit fiktif tersebut mencapai puluhan miliar.

"Ada dua perkara yang telah naik penyidikan satu perkara di Bulog dan satu lagi perkara Bank Banten," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/7/2022).

Kejati Banten pun akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini, dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pemprov Banten Simpan Kas Daerah Rp12,7 Triliun di Bank Banten

Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten 

1. Kasus di Bank Banten terkait pemberian pemberian fasilitas kredit ke PT HMN Rp65 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasus yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) di bank milik Pemprov Banten itu terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT Harum Makmur Nusantara (HMN). Kredit itu diduga diberikan hingga Rp65 miliar pada tahun 2017.

Leo mengungkapkan untuk saat ini pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar. Lantaran penyidik masih bekerja keras, dan menjaga agar pengusutan bisa berjalan lancar.

"Saya minta tidak terlalu terekspos," katanya.

2. Kejati: penyidikan ini dalam rangka dukungan restrukturisasi Bank Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Terkait penyidikan Bank Banten, Leo menjelaskan merupakan bentuk dukungan Kejati Banten ke Pemprov Banten dalam upaya perbaikan Bank Banten.

"Dalam rangka restrukturisasi, agar nanti kerugian-kerugian yang ditimbulkan itu dapat mendukung dalam restrukturisasi Bank Banten," jelasnya.

Baca Juga: Benyamin Simpan Kas Daerah Tangsel di BJB Ketimbang Bank Banten

Berita Terkini Lainnya