Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan
Dugaan kerugian capai puluhan miliar rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan kredit modal kerja fiktif di Bank Banten ke penyidikan. Dugaan kerugian akibat perkara kredit fiktif tersebut mencapai puluhan miliar.
"Ada dua perkara yang telah naik penyidikan satu perkara di Bulog dan satu lagi perkara Bank Banten," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/7/2022).
Kejati Banten pun akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini, dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pemprov Banten Simpan Kas Daerah Rp12,7 Triliun di Bank Banten
Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten
1. Kasus di Bank Banten terkait pemberian pemberian fasilitas kredit ke PT HMN Rp65 miliar
Kasus yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) di bank milik Pemprov Banten itu terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT Harum Makmur Nusantara (HMN). Kredit itu diduga diberikan hingga Rp65 miliar pada tahun 2017.
Leo mengungkapkan untuk saat ini pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar. Lantaran penyidik masih bekerja keras, dan menjaga agar pengusutan bisa berjalan lancar.
"Saya minta tidak terlalu terekspos," katanya.
Baca Juga: Benyamin Simpan Kas Daerah Tangsel di BJB Ketimbang Bank Banten