Kasus Korupsi, Pejabat Disperindag Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Dia diduga korupsi pembangunan pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DIsperindag) Kota Tangerang Oke Sulendro Setyo Rachman dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dalam pembangunan pasar di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang senilai Rp5 miliar pada 2017.
Selain pidana kurungan, Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri di Disperindag Kota Tangerang itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Tari saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/12/2022) malam.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan Antisipasi Pencegahan Inflasi
Baca Juga: Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Kota Tangerang
1. Jaksa juga menuntut 4 terdakwa lain dari pihak swasta
Selain Oke Sulendro, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Achmad Dielmi Agus, Andi Arifin sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantar (NKN), Allan Ray adalah site manager PT NKN dan Dedy Iskandar 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain denda, JPU juga meminta kepada hakim agar tiga terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Andi Arifin Rp320 juta, Allan Ray Rp35 juta dan Dedy Iskandar sebesar Rp302 juta.
"Dua terdakwa yakni Dedy dan Andi Arifin sudah membayar uang pengganti. Sementara Allan belum, jika tidak dibayar akan diganti kurungan 8 bulan penjara," katanya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini Kesepakatannya