Kasus Kredit Fiktif BJB, Kejati Banten Tahan Pejabat Dindik Sumedang
Kasus ini menyeret mantan Kacab BJB Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka UH, pejabat pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumedang. UH ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar di BJB Tangerang.
Dalam kasus ini, Kejati juga menetapkan D--karyawan PT Djaya Abadi Soraya (DAS)-- sebagai tersangka. DAS merupakan perusahaan yang mengajukan kredit dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) fiktif di Pemerintahan Kabupaten Sumedang pada 2015.
Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang
1. Kasus ini menyeret mantan Kacab BJB Tangerang
Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang Kunti Aji Cahyo telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/6/2021).
Selain mantan Kacab BJB, majelis hakim pun memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Dheerandra Alteza Widjaya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula tahun 2015, PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. Tersangka Dheerandra yang merupakan salah satu direktur PT DAS.
Di tahun yang sama, tersangka Dheerandra kembali meminjam Rp4,2 miliar, namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA--yang juga Kacab BJB Tangerang.
Dalam kasus itu, mantan Kacab BJB Tangerang atau Kunto Aji tidak memerintahkan bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Pejabat bank dan pihak swasta pun saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.
"Penahanan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Serang sekitar dua minggu lalu atas nama UH dan D dalam kasus pencairan dana Rp8,7 miliar," kata Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Sunarko, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Akhir Mei, Pempov Banten Kembalikan Kas Daerah ke Bank Banten