Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda Banten
Kompolnas: kasus ini harus berlanjut meski laporan dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara terkait pembebasan dua pelaku perkosaan gadis difabel di Kota Serang. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai perkara perkosaan merupakan delik biasa, bukan aduan.
Artinya, kata dia, perkara itu harus berlanjut secara hukum, meski ada pencabutan laporan.
"Sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," kata Poengky saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Pemprov Banten: Gadis Difabel Mental Sudah di Rumah Aman
1. Kompolnas akan panggil Polda Banten
Oleh karena itu, dia mengatakan, akan memanggil Polda Banten terkait dengan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel di Polres Serang Kota tersebut.
Polisi, kata Poengky, seharusnya bertugas melakukan kontrol sosial dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. "Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini," katanya.
Baca Juga: Pemerkosa Gadis Difabel Bebas, LBH Apik: Polisi Tak Punya Empati
Baca Juga: Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel