TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda Banten

Kompolnas: kasus ini harus berlanjut meski laporan dicabut

Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Serang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara terkait pembebasan dua pelaku perkosaan gadis difabel di Kota Serang. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai perkara perkosaan merupakan delik biasa, bukan aduan.

Artinya, kata dia, perkara itu harus berlanjut secara hukum, meski ada pencabutan laporan.

"Sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," kata Poengky saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Pemprov Banten: Gadis Difabel Mental Sudah di Rumah Aman

1. Kompolnas akan panggil Polda Banten

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Oleh karena itu, dia mengatakan, akan memanggil Polda Banten terkait dengan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel di Polres Serang Kota tersebut.

Polisi, kata Poengky, seharusnya bertugas melakukan kontrol sosial dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. "Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini," katanya.

Baca Juga: Pemerkosa Gadis Difabel Bebas, LBH Apik: Polisi Tak Punya Empati

2. Pencabutan laporan dengan alasan pelaku siap menikah korban dinilai rancu

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Menurutnya, alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang tengah hamil 6 bulan, juga perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kata dia, pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban sehingga begitu rancu jika kemudian menikahkan keduanya.

"Patut diduga korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual, maka akan terjadi perulangan korban menjadi korban lagi (reviktimisasi). Sehingga korban harus dilindungi," katanya.

Baca Juga: Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel 

Berita Terkini Lainnya