TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak

Penunggak melunak saat didatangi aparat

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times – Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada awal 2022. Kuasa yang diberikan adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total nilai miliaran rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, penerimaan pajak daerah, salah satunya PKB, menjadi fokusnya saat ini. Sejumlah upaya dilakukan, termasuk dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

“Kami telah memberikan SKK kepada Kejati Banten untuk menagih PKB,” kata Opar saat dikomfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Pemprov Banten Simpan Kas Daerah Rp12,7 Triliun di Bank Banten

1. Ada 33 perusahaan dipanggil Kejati Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menuturkan, untuk saat ini ada 33 SKK yang masuk daftar penagihan ke 33 perusahaan di delapan kabupaten/kota di Banten. Penagihan sendiri akan dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Dalam pelaksanaan SKK, Kejati Banten akan memanggil perusahaan yang menunggak pajak.

“Bukan didatangi tapi dipanggilin. (Nilai tagihan) ada yang ratusan juta sampai Rp2 miliar, (rata-rata perusahaan di bidang) transportasi model angkutan,” katanya.

2. Pelibatan aparat kejaksaan dinilai efektif untuk menagih pajak

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diakui Opar, program SKK ke Kejati Banten berjalan sangat efektif. Mereka yang biasanya sulit ditagih oleh personel Bapenda Banten menjadi melunak ketika didatangi aparat dari Kejati Banten.

“Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang (menagih) dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ungkapnya.

Opar menegaskan, dengan hasil positif yang diberikan maka SKK dengan Kejati Banten yang sudah dijalankan sejak Agustus 2021 dan akan terus dijalankan. Diakuinya, meski telah ditagih, namun masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

“(Tagihan 2021) Masih ada tunggakan, ada yang janji karena kondisi COVID-19. Pada dasarnya pajak itu memaksa dan pajak ini kan digunakan untuk pembangunan di Provinsi Banten juga,” tuturnya.

Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten 

Berita Terkini Lainnya