Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak
Penunggak melunak saat didatangi aparat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times – Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada awal 2022. Kuasa yang diberikan adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total nilai miliaran rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, penerimaan pajak daerah, salah satunya PKB, menjadi fokusnya saat ini. Sejumlah upaya dilakukan, termasuk dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
“Kami telah memberikan SKK kepada Kejati Banten untuk menagih PKB,” kata Opar saat dikomfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Pemprov Banten Simpan Kas Daerah Rp12,7 Triliun di Bank Banten
1. Ada 33 perusahaan dipanggil Kejati Banten
Dia menuturkan, untuk saat ini ada 33 SKK yang masuk daftar penagihan ke 33 perusahaan di delapan kabupaten/kota di Banten. Penagihan sendiri akan dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Dalam pelaksanaan SKK, Kejati Banten akan memanggil perusahaan yang menunggak pajak.
“Bukan didatangi tapi dipanggilin. (Nilai tagihan) ada yang ratusan juta sampai Rp2 miliar, (rata-rata perusahaan di bidang) transportasi model angkutan,” katanya.
Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten