Kejati Banten Keluhkan Sulit Titip Tahanan di Rutan
Syarat penitipan tahanan diperketat selama pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, Asep Nana Mulyana, mengeluh kesulitan menitipkan para tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) selama proses penanganan perkara.
Sementara, Kejati Banten tidak memiliki ruangan untuk para tahanan. Apalagi kapasitas Rutan yang ada di Provinsi Banten terbatas, ditambah pandemik COVID-19 yang mengharuskan jarak antar tahanan.
"Jadi ini awal dari kesulitan kami di lapangan apalagi masa COVID-19. Selama ini, kami kesulitan menitipkan tahanan," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Positif COVID-19, 12 Narapidana Rutan Serang Diisolasi
1. Harus mencari rutan yang kosong
Asep menyampaikan, pihaknya sejauh ini harus mencari terlebih dahulu rutan yang mampu menampung para tersangka. Sedangkan di sisi lain, dia pun memahami kapasitas Rutan yang terbatas bahkan over kapasitas.
"Itu kan tidak efektif sehingga kalau pemeriksaan kita panggil lagi ke Kejati, transportasi dan keamanan aksesibilitas mungkin berisiko," katanya.
Baca Juga: Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar Lebih