Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar Lebih

Sebagian barang bukti diduga dari hasil kejahatan

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka KA, mantan Kepala Cabang BJB Tangerang. KA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati juga menetapkan DAW selaku pimpinan perusahaan yang mengajukan kredit sebagai tersangka. Sebelumnya, KejatiBanten telah menahan tersangka DAW lebih dulu pada Senin (21/12/2020).

Diketahui, DAW mengajukan kredit menggunakan dua perusahaan yang berbeda dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) di Pemerintahan Kabupaten Sumedang pada 2015.

Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang 

1. Kejati sita barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar

Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar LebihDok. kejati Banten

Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mendapatkan uang tunai senilai Rp1.060.000.000--sebagian barang bukti kejahatan kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka. Uang hasil kejahatan tersebut akan dititipkan Kejati ke salah satu bank yang ditunjuk.

"Kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan," kata Nana, Selasa (5/1/2021).

2. Tersangka KA mengaku dapat jatah Rp1.060.000.000

Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar LebihDok. kejati Banten

Hasil dari pemeriksaan, tersangka KA terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dua perusahaan dengan menggunakan SPK fiktif dan yang bersangkutan mengakui telah menerima bagian dari tersangka DAW dari hasil kejahatan tersebut sebagai upah karena telah memuluskan syarat administrasi pinjaman.

"Ada persekongkolan, KA mengakui menerima atau menggunakan satu miliar enam puluh juta, sementara ini, tapi kita akan terus dalami berapa yang diterima yang tersangka," kata Nana.

3. Kejati akan periksa istri tersangka DAW

Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar LebihDok. Kejati Banten

Tersangka KA akan menjalani masa tahan 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang selama proses penyidikan berlangsung. Selain akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut, lanjut Nana, pihaknya akan berupaya melakukan pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut.

"Kami akan panggil istri tersangka DAW yang turut tercantum sebagai pimpinan satu perusahaan yang mengajukan kredit fiktif," katanya.

Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya