Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp59 T
Dari penindakan korupsi dan pendampingan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp59 triliun selama 2021.
Uang tersebut merupakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pemulihan kekayaan negara dari kegiatan pendampingan hukum.
1. Rp5 miliar diselamatkan dari pidana korupsi
Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan, saat ini ada sebanyak 20 perkara pada tahap penyelidikan, sebanyak 34 perkara dinaikkan penyidikan dan sebanyak 42 perkara tahap penuntutan yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun realisasi penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5.808.100.550. "Perkara yang terdiri dari 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan 5 perkara dari penyidikan Polri," katanya.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional Stadium