TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp59 T

Dari penindakan korupsi dan pendampingan hukum

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp59 triliun selama 2021.

Uang tersebut merupakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pemulihan kekayaan negara dari kegiatan pendampingan hukum.

1. Rp5 miliar diselamatkan dari pidana korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan, saat ini ada sebanyak 20 perkara pada tahap penyelidikan, sebanyak 34 perkara dinaikkan penyidikan dan sebanyak 42 perkara tahap penuntutan yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus.

Adapun realisasi penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5.808.100.550. "Perkara yang terdiri dari 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan 5 perkara dari penyidikan Polri," katanya.

2. Kejaksaan berhasil memulihkan aset negara

Baja produksi Krakatau Steel. (Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)

Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten melaksanakan fungsi penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan berhasil memulihkan keuangan kekayaan negara milik instansi pemerintah dan BUMN sebesar Rp. 59.012.006.297.888.

Adapun rinciannya, BPKAD Provinsi Banten Rp10.891.000.000, PT. Krakatau Steel (Persero), Rp59.000.000.000.000, Bapenda Prov. Banten, Rp200 .000.000, Bank BJB Rp110.000.000, PT. Pelindo II Rp733.297.888 dan PT. Telkom Rp72.000.000.

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional Stadium

Berita Terkini Lainnya