BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional Stadium

Pemprov diberi 60 hari untuk kembalikan ke kas daerah

Serang, IDN Times - Proyek pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS) menjadi salah satu temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2021.

Selain BIS, pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan sejumlah proyek pemeliharaan jalan pun jadi temuan BPK. Dalam auditnya, BPK menemukan ada kelebihan bayar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Pemprov Banten Kejar Pembangunan Stadion Berstandar FIFA

1. Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi

BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional StadiumIlustrasi Stadion di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati menjelaskan, adapun kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Selanjutnya ada Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears).

Kelebihan bayar terjadi karena adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

"BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," kata Novie saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Banten, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Potret Progres Pembangunan Banten Internasional Stadium 

2. Pemprov diberi waktu untuk 60 hari kembalikan kelebihan bayar

BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional StadiumIlustrasi Stadion di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Novie menegaskan, rekomendasi yang disampaikam BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima oleh Pemprov Banten.

"Tapi ada beberapa permasalahan kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah," tuturnya.

3. Baru dikembalikan Rp1,5 miliar

BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional StadiumIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikonfirmasi hal tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, angka Rp5 miliar yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan dari sejumlah proyek pengerjaan dan dia berjanji akan segera merealisasikan rekomendasi BPK tersebut.

"Kita baru tindaklanjuti Rp1,5 miliar. Kita masih punya waktu 60 hari ke depan dan memerintahkan Sekda untuk mempercepat hasil rekomendasi," katanya.

Baca Juga: Banten International Stadium Selesai Maret 2022, Pembangunan Dikebut

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya