Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes
Banten Bersih: Gubernur bertanggung jawab penyaluran hibah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Organisasi anti korupsi Banten Bersih mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (Ponpes), tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Kuasa hukum IS, mantan Kepala Biro Kesra Banten sebelumnya menyebutkan, ada keterlibatan Wahidin sebagai kepala daerah yang memaksakan progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi melanggar hukum.
"Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten," kata Adam Alfian, Juru Bicara Banten Bersih kepada IDN Times, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?
1. Gubernur diminta tak lempar tanggung jawab
Dia mengatakan, Wahidin selaku kepala Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus bertanggung jawab atas realisasi dana hibah. Apalagi terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pergub, dan APBD, yang harus melalui monitoring dan evaluasi oleh Gubernur.
"Jadi jangan sampai saling lempar tanggung jawab atas kasus ini, semua mesti terbuka," katanya.
Baca Juga: Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes