TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Banten Bersih: Gubernur bertanggung jawab penyaluran hibah 

Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Organisasi anti korupsi Banten Bersih mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (Ponpes), tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Kuasa hukum IS, mantan Kepala Biro Kesra Banten sebelumnya menyebutkan, ada keterlibatan Wahidin sebagai kepala daerah yang memaksakan progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi melanggar hukum.

"Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten," kata Adam Alfian, Juru Bicara Banten Bersih kepada IDN Times, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?

1. Gubernur diminta tak lempar tanggung jawab

Dok. Kejati Banten

Dia mengatakan, Wahidin selaku kepala Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus bertanggung jawab atas realisasi dana hibah. Apalagi terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pergub, dan APBD, yang harus melalui monitoring dan evaluasi oleh Gubernur.

"Jadi jangan sampai saling lempar tanggung jawab atas kasus ini, semua mesti terbuka," katanya.

2. Harus diperiksa dalam kasus ini

Dok. Kejati Banten

Disampaikan Adam, publik tak bisa mengetahui secara transparan jika monitoring dan evaluasi dari Gubernur tidak berjalan. Belum lagi alasan lemahnya verifikasi pada kasus hibah ponpes yang seharusnya dipertanyakan dan diperiksa oleh Kejati Banten

Dari rentetan keterangan saksi, tersangka, dan peraturan yang berlaku, sudah sepatutnya Kejati Banten kata Adam, memanggil dan memeriksa Gubernur Banten.

"Jangan terkesan saling lempar, sebagaimana keterangan kuasa hukum tersangka dan Juru Bicara Gubernur, seakan-akan mempertontonkan 'kelalaian' Pemprov Banten di hadapan publik dalam menjalankan aturan yang mereka buat sendiri," katanya.

Baca Juga: Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Berita Terkini Lainnya