Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua
Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka terkait kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.
Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Baca Juga: Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga Digelapkan
Baca Juga: Penggelapan Pajak, Kejati Banten Geledah Kantor Samsat Kelapa Dua
1. Penyidik menilai, kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan menetapkan orang tersangka.
"Kami merespons cepat Informasi dengan melakukan operasi intelijen dan telah meningkatkan status penyidikan," kata Leo saat ekpose di Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah