Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga Digelapkan

Inspektorat dan BPKP tengah mengaudit kas daerah

Tangerang, IDN Times - Uang pajak kendaraan baru di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga digelapkan sejumlah pihak di internal Samsat. Akibatnya, pendapatan pajak senilai miliaran Rupiah mengalami kebocoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari, membenarkan peristiwa penggelapan pajak di UPT Samsat Kelapa Dua tersebut. Bahkan Opar menilai aksi kejahatan tersebut terbilang sangat nekat. "Ini nekat saja kalau menurut saya," kata Opar saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

1. Keuangan Samsat termonitor di sejumlah instansi

Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga DigelapkanIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Disampaikan Opar, sistem alur keuangan di Samsat bisa langsung dipantau lintas instansi. Mulai dari pihak kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi Banten.

"Soal pendapatan itu ada dari kita (Bapenda Provinsi Banten), dari kepolisiannya, ada dari Jasa Raharja, ada dari bank juga. Pasti ketahuan lah," katanya.

Baca Juga: Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak

2. Pembobolan pajak kendaraan sedang diaudit Inspektorat

Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga DigelapkanIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Opar menyatakan, pembobolan kas daerah tersebut sedang diperiksa oleh Tim Auditor dari Inspektorat Provinsi Banten. Begitu juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita tunggu dari Inspektorat dan BPKP, mereka sedang bekerja," katanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Muhtarom, tak berkomentar banyak terkait perkembangan pemeriksaan kerugian uang negara dari dugaan penggelapan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Tim masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

3. Modus yang dilakukan para pelaku

Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga DigelapkanMasarakat menggunakan fasilitas pembayaran melalui mobil samsat di halaman Samsat Cinere. (IDNTimes/Dicky)

Informasi yang dihimpun IDN Times, para pihak yang terlibat menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan uang setoran pajak kendaraan baru. Pertama, jenis kendaraan baru yang rata-rata kendaraan mewah diubah tipenya menjadi lebih rendah untuk menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan menurunkan tipe kendaraan tersebut, mereka mendapatkan selisih setoran pajak proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1) sebesar 10 persen dari NJKB.

Cara lainnya, oknum mengubah pajak masuk kendaraan baru BBN 1 yang notabene untuk kendaraan baru ke BBN 2, yakni ganti kepemilikan kendaraan bermotor untuk proses mutasi kendaraan kategori BBN 2. Besaran BBN 2 yakni 1 persen dari NJKB. Ada selisih 9 persen uang pajak yang ditilap oknum di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang selama 2021.

Para oknum yang terlibat memanfaatkan waktu istirahat untuk mengubah alur uang dari BBN 1 ke BBN 2 tersebut di Ruang Kontrol. Sebab ruangan tersebut memiliki otoritas mengganti password dan mengubah jenis pajak yang masuk ke Pemerintah Daerah.

"Sebelum posting di kasir," ujar sumber yang minta tidak disebutkan namanya.

Dari aksi kejahatan tersebut, duit kas Pemprov Banten diduga hilang miliaran rupiah. Informasi yang diterima, oknum yang diduga terlibat membelanjakan uang tersebut untuk sejumlah kendaraan mewah dan membeli rumah di kawasan elit di wilayah Tangerang Selatan.

Dengan peristiwa tersebut, sumber yang bertugas di sebuah instansi di bawah Bapenda Provinsi Banten itu mengaku sedih dan prihatin. Kerja yang ia lakukan di bawah tekanan target pendapatan, dan memaksanya kerap lembur hingga malam seperti tidak berarti.

Apalagi yang membuatnya sedih sejak pandemik awal 2020 silam, insentif pegawai selalu dipotong dengan besaran bervariasi karena alasan untuk menutup kekurangan target pendapatan. "Nyesek kalau kejadiannya begini," kata dia.

Baca Juga: Eks Kepala Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya