Kembali Berdemo, Mahasiswa di Serang Minta 14 Rekannya Dibebaskan
Tindakan refresif aparat polisi jadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Serang kembali berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang, Banten.
Dalam aksi demonstrasi, aliansi persatuan mahasiswa yang mengatasnamakan Geger Banten itu meminta kepada aparat kepolisian untuk mencabut status tersangka 14 rekannya. Diketahui, sebanyak 14 masa demonstran ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Serang yang digelar pada Selasa (6/10/2020). Pada aksi kali ini mereka melakukan teatrikal dan membawa keranda mayat dengan simbol telah matinya nurani wakil rakyat.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Dalang yang Libatkan Anak Berdemo
1. Mahasiswa soal aksi refresif polisi terhadap demonstran
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Arman Maulana menuturkan, gelombang protes dan demonstrasi dari massa buruh, mahasiswa dan organisasi masyarakat terjadi diberbagai daerah menolak UU Cipta Kerja namun ia menyayangkan respon negara dengan tindakan refresif yang berlebihan dari aparat kepolisian.
Disampaikan Arman, di Banten sendiri massa aksi dari aliansi Geger Banten yang melakukan aksi tanggal 6 Okbober lalu juga menjadi korban refresif aparat kepolisian.
"Dari hasil pendataan ada 4 orang dirawat di rumah sakit dan 20 orang lebih mendapat luka ringan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Serang